Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bambang Pacul "Disentil" Tak Layak Jadi Anggota DPR

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch menilai, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tidak layak menjadi seorang anggota legislatif karena terang-terangan menyatakan tidak bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan itu Bambang sampaikan dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Saat itu, Bambang mengaku tak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham,
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by BSC State of Mind - Squadda B

#BambangPacul 3MahfudMD #RUUPerampasanAset #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau