Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK, Resmi Pakai Rompi Oranye
Kompas
Kompas.com - 03/04/2023, 18:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023).
Penahanan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Firli mengungkapkan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih untuk memenuhi kepentingan penyidikan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023).
Penahanan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Firli mengungkapkan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih untuk memenuhi kepentingan penyidikan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #RafaelAlun #KPK