Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Akan Koordinasi ke KPK Terkait Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan sebagai Dirlidik

Polri akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait nasib Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, Senin (3/4/2023).


Saat ini, status Endar masih belum jelas. Sebab, Polri memperpanjang masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


Namun, pihak KPK justru menggantinya dengan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan Endar Priantoro.


Sebelumnya , Endar mulai bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.


Dengan adanya surat keputusan Mabes Polri tertanggal 29 Maret 2023 itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Okky Mahdi Yasser


#BrigjenEndarPriantoro #KPK #Polri #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau