Polri Akan Koordinasi ke KPK Terkait Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan sebagai Dirlidik
Kompas
Kompas.com - 03/04/2023, 17:51 WIB
Polri akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait nasib Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, Senin (3/4/2023).
Saat ini, status Endar masih belum jelas. Sebab, Polri memperpanjang masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, pihak KPK justru menggantinya dengan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan Endar Priantoro.
Sebelumnya , Endar mulai bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.
Dengan adanya surat keputusan Mabes Polri tertanggal 29 Maret 2023 itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.
Polri akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait nasib Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, Senin (3/4/2023).
Saat ini, status Endar masih belum jelas. Sebab, Polri memperpanjang masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, pihak KPK justru menggantinya dengan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan Endar Priantoro.
Sebelumnya , Endar mulai bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.
Dengan adanya surat keputusan Mabes Polri tertanggal 29 Maret 2023 itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Okky Mahdi Yasser
#BrigjenEndarPriantoro #KPK #Polri #JernihkanHarapan