Tok, Haris Azhar Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Kompas
Kompas.com - 03/04/2023, 14:22 WIB
Jaksa mendakwa Haris Azhar atas penghinaan dan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Dalam dakwannya, Jaksa menyebut Haris mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Adapun Haris Azhar mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Haris beserta kuasa hukum mengajukan eksepsi dan meminta waktu 2 minggu untuk melanjutkan proses tersebut.
Jaksa mendakwa Haris Azhar atas penghinaan dan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Dalam dakwannya, Jaksa menyebut Haris mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Adapun Haris Azhar mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Haris beserta kuasa hukum mengajukan eksepsi dan meminta waktu 2 minggu untuk melanjutkan proses tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan