MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa, Tetap Bisa Menjabat hingga 18 Tahun
Kompas
Kompas.com - 01/04/2023, 15:43 WIB
Mahkamah Konstitusi menyatakan, permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu, tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Eliadi Hulu melayangkan gugatan agar kepala desa (kades) yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, hanya dapat menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.
"Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat (31/3/2023).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan dalam pertimbangan hukum, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.
Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang.
Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.
Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali.
Hal itu sama saja dengan mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.
Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu, tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Eliadi Hulu melayangkan gugatan agar kepala desa (kades) yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, hanya dapat menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.
"Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat (31/3/2023).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan dalam pertimbangan hukum, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.
Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang.
Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.
Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali.
Hal itu sama saja dengan mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.
Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Carissa Lois Tracy
Narator: Carissa Lois Tracy
Video Jurnalis: NIS
Video Editor: Carissa Lois Tracy
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Music: Forest Lullabye - Asher Fulero
#JernihkanHarapan #KepalaDesa #MahkamahKonstitusi