Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bos Travel Naila Pernah Dipenjara lalu Tipu Jemaah Umrah Lagi Setelah Bebas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bos PT Naila, Mahfudz Abdullah pernah dihukum dengan kasus penipuan jemaah haji pada tahun 2016 lalu. Mahfudz sendiri sebelumnya merupakan pemiliki PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel yang menawarkan calon jemaah paket umrah dengan biaya yang bervariasi.

Meski begitu, Hengki menyebut belakang diketahui bahwa Mahfudz hanya dihukum 8 bulan atas tindak pidana tersebut. Menurutnya, hukuman yang diterima Mahfudz sebelum belum memberikan efek jera sehingga ia mengulangi perbuatannya dengan menggunakan PT Naila.

Di sisi lain, Henky juga mengayakan bahwa penyidik akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, kasus penipuan ini patut diwaspadai, sebab jumlah jemaah yang menjadi korban mencapai 500 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 91 miliar.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: HAM
Penulis: Tria Sutrisna

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Kurt - Cheel

#JernihkanHarapan #TravelNaila

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau