Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Teddy Minahasa Hanya Terdiam Saat Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa hanya terdiam ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap dirinya. Momen ini terjadi dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Kemudian JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim serta penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.

Setelah itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Hotman lantas meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun pleidoi kliennya.

Diketahui, Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maa’rif, Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Zintan Prihatini

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: HAM

Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Musik:Illusions - Anno Domini Beats

#TeddyMinahasa #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com