Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atau pidana mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. JPU menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy didakwa lantaran mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Selain itu Teddy juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Dalam kasus ini Teddy bekerja sama dengan Dody, Linda Pujiastuti atau Anita, Syamsul Maarif.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL

Penulis: Zintan Prihatini

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

#TeddyMinahasa #Narkoba #HukumanMati #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com