Teddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Tetap Dampingi karena Alasan Ini
Kompas
Kompas.com - 30/03/2023, 18:07 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atau pidana mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris memberikan keterangan pers terkait sidang tuntutan tersebut. Dalam pers tersebut Hotman membeberkan alasan dirinya tetap mendampingi Teddy, yang kini dituntut mati oleh JPU.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Adimas Afif Nugroho Produser: Deta Putri Setyanto
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atau pidana mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris memberikan keterangan pers terkait sidang tuntutan tersebut. Dalam pers tersebut Hotman membeberkan alasan dirinya tetap mendampingi Teddy, yang kini dituntut mati oleh JPU.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Hidden AlexProductions
#HotmanParis #TeddyMinahasa #JPU #KasusNarkoba #JernihkanHarapan