Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu yang menjerat dirinya. Pada momen ini, eks Kapolda Sumatera Barat itu tampak hanya terdiam hingga JPU selesai membacakan tuntutan.

Diketahui, Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan Teddy terbukti menawarkan, hingga menjadi perantara penyebaran narkotika.

Kerja sama itu dilakukan Teddy bersama sejumlah pihak yakni AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maa’rif, Linda Pujiastuti alias Anita. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Into It - Kwon

#TeddyMinahasa #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com