Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tidak Akui Perbuatannya, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan atas Teddy Minahasa

Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Adapun hal yang memberatkan atas tuntutan itu, antara lain Teddy disebut telah menikmati keuntungan hasil dari penjualan sabu, tidak mengakui perbuatannya, hingga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Jaksa pun mengatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy. 

Dalam hal ini Teddy terbukti bersalah secara sah memerintahkan anak buahnya, Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram.

Kemudian, Teddy meminta Linda untuk memperjualbelikan sabu tersebut kepada bandar narkoba.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Metro-Yung Logos

#TeddyMinahasa #Narkoba #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau