Tidak Akui Perbuatannya, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan atas Teddy Minahasa
Kompas
Kompas.com - 30/03/2023, 15:21 WIB
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Adapun hal yang memberatkan atas tuntutan itu, antara lain Teddy disebut telah menikmati keuntungan hasil dari penjualan sabu, tidak mengakui perbuatannya, hingga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa pun mengatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy.
Dalam hal ini Teddy terbukti bersalah secara sah memerintahkan anak buahnya, Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram.
Kemudian, Teddy meminta Linda untuk memperjualbelikan sabu tersebut kepada bandar narkoba.
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Adapun hal yang memberatkan atas tuntutan itu, antara lain Teddy disebut telah menikmati keuntungan hasil dari penjualan sabu, tidak mengakui perbuatannya, hingga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa pun mengatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy.
Dalam hal ini Teddy terbukti bersalah secara sah memerintahkan anak buahnya, Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram.
Kemudian, Teddy meminta Linda untuk memperjualbelikan sabu tersebut kepada bandar narkoba.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Metro-Yung Logos
#TeddyMinahasa #Narkoba #JernihkanHarapan