KPK Geledah Rumah Rafael Alun yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Kompas
Kompas.com - 30/03/2023, 15:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut perkembangan penyidikan perkara Rafael.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu selama kurun waktu 2011-2023.
KPK telah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut perkembangan penyidikan perkara Rafael.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu selama kurun waktu 2011-2023.
KPK telah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan