Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Loloskan Istri Jadi Anggota DPR
Kompas
Kompas.com - 29/03/2023, 17:59 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembiayaan politik istrinya, Ary Egahni, agar lolos menjadi anggota Komisi III DPR RI. KPK menjelaskan, jumlah uang yang diduga diterima Ben dan istrinya hingga kini mencapai Rp 8,7 miliar.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap Bupati Kapuas di Kantor KPK, Selasa (28/3/2023). Tanak menyampaikan, pasangan suami-istri ini akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (16/4/2023).
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembiayaan politik istrinya, Ary Egahni, agar lolos menjadi anggota Komisi III DPR RI. KPK menjelaskan, jumlah uang yang diduga diterima Ben dan istrinya hingga kini mencapai Rp 8,7 miliar.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap Bupati Kapuas di Kantor KPK, Selasa (28/3/2023). Tanak menyampaikan, pasangan suami-istri ini akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (16/4/2023).
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Hypnosis - Godmode
#KPK #BupatiKapuas #JernihkanHarapan