Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Loloskan Istri Jadi Anggota DPR

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembiayaan politik istrinya, Ary Egahni, agar lolos menjadi anggota Komisi III DPR RI. KPK menjelaskan, jumlah uang yang diduga diterima Ben dan istrinya hingga kini mencapai Rp 8,7 miliar.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap Bupati Kapuas di Kantor KPK, Selasa (28/3/2023). Tanak menyampaikan, pasangan suami-istri ini akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga Minggu (16/4/2023).

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Hypnosis - Godmode

#KPK #BupatiKapuas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau