Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan dan Sematkan Rompi Oranye ke Bupati Kapuas dan Istrinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni. Pasangan suami-istri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mereka akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan per Selasa (28/3/2023) untuk kebutuhan penyidikan. Johanis menjelaskan bahwa uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi mencapai Rp 8,7 miliar.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Spector - Sam Marshall

#KPK #Kapuas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com