KPK Tahan dan Sematkan Rompi Oranye ke Bupati Kapuas dan Istrinya
Kompas
Kompas.com - 29/03/2023, 16:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni. Pasangan suami-istri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mereka akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan per Selasa (28/3/2023) untuk kebutuhan penyidikan. Johanis menjelaskan bahwa uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi mencapai Rp 8,7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni. Pasangan suami-istri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mereka akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan per Selasa (28/3/2023) untuk kebutuhan penyidikan. Johanis menjelaskan bahwa uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi mencapai Rp 8,7 miliar.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Spector - Sam Marshall
#KPK #Kapuas #JernihkanHarapan