Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Simak Jadwal Pencairan hingga Besaran THR 2023

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarga menyambut hari raya keagamaan.

Penerima THR adalah pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Mereka termasuk yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran THR yang diatur untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan penetapan besaran nilai THR maka dibayarkan sesuai dengan hal tersebut.

Selain itu, THR juga wajib dibayarkan secara penuh tanpa dicicil paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Chasing Time - SYBS

#JernihkanHarapan #THR2023

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com