Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, lanjut Menaker, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

Hal itu diungkap Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucap Ida.

Selain itu, setiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.

Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan agar segera membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Dia menekankan, THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Carissa Lois Tracy

Produser: Adisty Safitri

Music: Voices - Patrick Patrikios

#IdaFauziyah #Menaker #THR #HariRayaKeagamaan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com