Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] KPK Temukan Bukti Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda di Jakarta, yakni di Kantor Minerba ESDM dan Kantor Kementerian ESDM. 


Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari dua lokasi tersebut ditemukan dan telah diamankan berbagai dokumen. 


"Di dua lokasi dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang menerangkan adanya pencairan fiktif terkait dengan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM," ujar Ali saat ditemui awak media, Selasa (28/3/2023). 


Ali juga menjelaskan, dari seluruh dokumen itu, berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara. 


Selain itu, hari ini juga dilakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di Depok, Jawa Barat. 


"Nanti perkembangannya kami akan sampaikan," kata Ali. 


Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.


Ali menjelaskan, kasus tersebut bisa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. 


"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali, Senin (27/3/2023).


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 



Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau