[FULL] KPK Tahan Suami-Istri Bupati Kapuas dan Anggota DPR Terkait Pemotongan Anggaran
Kompas
Kompas.com - 28/03/2023, 20:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan atas suami-istri yang merupakan anggota Komisi III DPR RI Ary Egahny dan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat, Selasa (28/3/2023).
Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Untuk memenuhi kebutuhan penyidikan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni mulai 28 Maret 2023 hingga 16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan atas suami-istri yang merupakan anggota Komisi III DPR RI Ary Egahny dan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat, Selasa (28/3/2023).
Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Untuk memenuhi kebutuhan penyidikan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni mulai 28 Maret 2023 hingga 16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan