Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MAKI Laporkan Sri Mulyani hingga Mahfud MD ke Bareskrim Polri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Selasa (28/3/2023).

Boyamin beralasan pelaporannya itu sengaja dilakukan untuk menyudahi perdebatan antara DPR dan pemerintah terkait ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun saat rapat bersama DPR.

Namun, para anggota Komisi III DPR, yakni Arteria Dahlan, Arsul Sani, dan Benny K. Harman menilai laporan PPATK itu sebenarnya tidak boleh diumumkan ke publik. Sebab, hal itu melanggar pasal 11 tentang membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Fat Man-Yung Logos

#SriMulyani #MahfudMD #PPATK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau