Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PDI-P Diduga Bagi-bagi Amplop di Masjid, Bawaslu Tegaskan Politik Praktis Dilarang

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menegaskan bahwa kegiatan politik praktis di tempat ibadah tidak diperbolehkan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Senin (27/3/2023).

Rahmat Bagja merespons video yang beredar di media sosial, di mana seseorang terlihat membagikan amplop berlogo PDI Perjuangan yang di dalamnya berisi uang.

Lebih lanjut, Rahmat memastikan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian, apakah pembagian amplop bergambar logo PDI-P yang berisi uang tersebut termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

Di sisi lain, Anggota DPR Fraksi PDI-P, Said Abdullah membantah pembagian amplop tersebut dalam rangka kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, kegiatan bagi-bagi amplop itu sudah dilakukannya dari tahun ke tahun.

Sebelumnya, viral di media sosial soal video pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid pada Minggu (26/3/2023). Dalam unggahan tersebut, amplop yang dibagikan berisi uang sebesar Rp 300.000.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Chrisstella Efivania Rosaline, FIR

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Music:Walkout

#JernihkanHarapan #JernihMemilih #AmplopPDIP

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau