Tanggapan Komisi II DPR soal Putusan Bawaslu yang Menangkan Partai Prima
Kompas
Kompas.com - 27/03/2023, 20:10 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan tanggapan mengenai dimenangkannya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, putusan ini dapat membuat masyarakat melihat seolah tidak ada kepastian dalam proses persiapan penyelenggara pemilu.
"Kami mempertanyakan apa latar belakang dari keputusan yang berbeda dengan objek yang sama. Apakah ini soal profesionalisme atau kemudian soal integritas, soal apa?" ujar Doli setelah mengikuti rapat kerja (raker) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/3/2023).
"Ini bisa merembet ke mana-mana," tegas Doli.
Adapun, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali memenangi gugatan terhadap KPU terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Setelah memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), Prima memenangi gugatan di Bawaslu.
Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan tanggapan mengenai dimenangkannya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, putusan ini dapat membuat masyarakat melihat seolah tidak ada kepastian dalam proses persiapan penyelenggara pemilu.
"Kami mempertanyakan apa latar belakang dari keputusan yang berbeda dengan objek yang sama. Apakah ini soal profesionalisme atau kemudian soal integritas, soal apa?" ujar Doli setelah mengikuti rapat kerja (raker) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/3/2023).
"Ini bisa merembet ke mana-mana," tegas Doli.
Adapun, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali memenangi gugatan terhadap KPU terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Setelah memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), Prima memenangi gugatan di Bawaslu.
Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan