Bawaslu Kaji soal Dugaan Pelanggaran Kader Partai Bagi-bagi Amplop di Masjid
Kompas
Kompas.com - 27/03/2023, 14:43 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji dugaan pelanggaran kasus kader PDI-P di Sumenep, Jawa Timur, membagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 di masjid. Amplop tersebut berwarna merah dengan logo PDI-P disertai wajah. "Tentu akan ada penelusuran dugaan (pelanggaran) terhadap kejadian tersebut. Kami akan kaji peristiwa di atas jika (terdapat) dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com pada Senin (27/3/2023).
Bagja mengaku belum bisa bicara lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ini karena pihaknya perlu melakukan kajian awal melalui Bawaslu Sumenep yang diminta melakukan penelusuran. Baca juga: Viral, Video Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, Anggota DPR PDIP: Diniatkan Zakat Mal Ia belum bisa menjawab ketika ditanya apakah kasus ini termasuk ke dalam ranah pidana pemilu, seperti pelanggaran kampanye di rumah ibadah atau politik uang. "Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi (partai politik peserta pemilu)," ujar Bagja.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji dugaan pelanggaran kasus kader PDI-P di Sumenep, Jawa Timur, membagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 di masjid. Amplop tersebut berwarna merah dengan logo PDI-P disertai wajah. "Tentu akan ada penelusuran dugaan (pelanggaran) terhadap kejadian tersebut. Kami akan kaji peristiwa di atas jika (terdapat) dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com pada Senin (27/3/2023).
Bagja mengaku belum bisa bicara lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ini karena pihaknya perlu melakukan kajian awal melalui Bawaslu Sumenep yang diminta melakukan penelusuran. Baca juga: Viral, Video Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, Anggota DPR PDIP: Diniatkan Zakat Mal Ia belum bisa menjawab ketika ditanya apakah kasus ini termasuk ke dalam ranah pidana pemilu, seperti pelanggaran kampanye di rumah ibadah atau politik uang. "Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi (partai politik peserta pemilu)," ujar Bagja.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Mission to Mars - Audio Hertz
#BagiBagiAmplop #Bawaslu #DugaanPelanggaranKasusKaderPDIP #JernihkanHarapan