Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dody Anak Buah Teddy Minahasa Dituntut 20 Tahun Penjara

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dody dinyatakan bersalah lantaran telah menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Sebelumnya, Dody mengaku diperintah oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Nantinya, sabu yang disisihkan sebanyak lima kilogram itu diperjualbelikan oleh Linda Pujiastuti kepada bandar narkoba atas permintaan Teddy Minahasa.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Fat Man-Yung Logos

#DodyPrawiranegara #TeddyMinahasa #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau