Dody Anak Buah Teddy Minahasa Dituntut 20 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 27/03/2023, 13:46 WIB
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dody dinyatakan bersalah lantaran telah menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Sebelumnya, Dody mengaku diperintah oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Nantinya, sabu yang disisihkan sebanyak lima kilogram itu diperjualbelikan oleh Linda Pujiastuti kepada bandar narkoba atas permintaan Teddy Minahasa.
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dody dinyatakan bersalah lantaran telah menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Sebelumnya, Dody mengaku diperintah oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Nantinya, sabu yang disisihkan sebanyak lima kilogram itu diperjualbelikan oleh Linda Pujiastuti kepada bandar narkoba atas permintaan Teddy Minahasa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Fat Man-Yung Logos
#DodyPrawiranegara #TeddyMinahasa #JernihkanHarapan