Sanksi Menanti Bagi Pejabat dan ASN yang Nekat Langgar Aturan Buka Bersama
Kompas
Kompas.com - 24/03/2023, 17:03 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) bisa dikenai sanksi jika tetap melakukan buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Dia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.
Sebab, kata Anas, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Fiebe Virginia Produser: Yusuf Reza Permadi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) bisa dikenai sanksi jika tetap melakukan buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Dia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi.
Sebab, kata Anas, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by Peaceful Mind - Astron
#SanksiBukaBersamaBagiASN #LaranganBukaBersamaASN #JernihkanHarapan