Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU RI Sampaikan Memori Banding Tambahan Buntut Gugatan Penundaan Pemilu

KPU RI mengajukan memori banding tambahan dan melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut laporan Partai PRIMA terhadap KPU soal gugatan penundaan Pemilu 2024.


Pasalnya, Bawaslu mengeluarkan keputusan yang menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.


Salah satu poin tambahan dalam memori banding itu disebutkan tidak pernah ada upaya perdamaian sebagaimana tertulis dalam penyataan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KPU #PartaiPrima #Bawaslu

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com