Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Impor Ilegal Pakaian dan Handphone Bekas

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus impor ilegal pakaian bekas atau thrifting dan handphone bekas. Dua orang itu merupakan sopir dan penjaga gudang pakaian bekas.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya menindak pelaku pengimpor pakaian bekas yang memiliki skala impor besar.


Auliansyah mengatakan pakaian bekas itu berasal dari luar negeri seperti Korea, China, Jepang dan Amerika Serikat. Sedangkan untuk handphone bekas, mereka mengimpor barang itu dari China.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#Thrifting #ImporBajuBekas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau