Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harus Ada Badan Regiden Kendaraan guna Berantas Ranmor Bodong

Maraknya peredaran kendaraan bodong di beberapa wilayah di Indonesia hingga kini masih terus ada. Mayoritas kendaraan bodong tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, lantaran kendaraan-kendaraan tersebut tidak diregistrasikan. Imbasnya, penggunaan kendaraan bodong banyak menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Mulai dari persoalan polusi udara dan suara, serta kerap dijadikan sarana tindak kejahatan. Menanggapi hal ini, pengamat transportasi sekaligus Ketua Institusi Studi Transportasi. Darmaningtyas mengimbau, perlu dibentuknya suatu Badan Registrasi Kendaraan Bermotor atau BRKB guna mempercepat dalam menyelesaikan permasalahan regiden secara nasional.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Luhut Sebut Komunikasi dengan Tesla Mulai ada Kemajuan : https://youtu.be/9gcFWisijR4


- Polisi Minta Tidak Ada Kegiatan Sahur on the Road Selama Ramadhan : https://youtu.be/2EcH1Y5XMZM


- Esemka Belum Mau Gabung Gaikindo : https://youtu.be/EJaVtYbo5Qw



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Janlika Putri Indah Sari

Editor : Agung Kurniawan

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #STNK #BPKB #PajakKendaraan #KendaraanBodong #PajakMotor #PajakMobil #PerpanjangSTNK #BeaBalikNama #Polri #Regiden #AutoNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau