MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Kompas
Kompas.com - 23/03/2023, 16:08 WIB
Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri pada pekan depan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengklaim bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk membela PPATK.
Menurutnya, MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK sudah benar.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK pada Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria Dahlan memperingatkan adanya ketentuan ancaman pidana bagi setiap orang, tak terkecuali untuk Mahfud MD dan Sri Mulyani.
Mahfud dan Sri Mulyani juga memaparkan adanya 300 surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri pada pekan depan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengklaim bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk membela PPATK.
Menurutnya, MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK sudah benar.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK pada Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria Dahlan memperingatkan adanya ketentuan ancaman pidana bagi setiap orang, tak terkecuali untuk Mahfud MD dan Sri Mulyani.
Mahfud dan Sri Mulyani juga memaparkan adanya 300 surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod
#JernihkanHarapan #MAKI #PPATK