Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan, Masuk Jam 7 Pulang Jam 14.00

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatus sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2023.

Dalam ketentuan itu tercatat jam kerja ASN mulai hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB dan untuk durasi waktu istirahat diberi waktu selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB.

Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 07.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pada hari Jumat selama satu jam dimulai pada pukul 11.30 WIB.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser

#ASN #Ramadhan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com