Reaksi Para Penjual Thrifting Pasar Senen soal Larangan Impor Barang Bekas
Kompas
Kompas.com - 22/03/2023, 16:44 WIB
Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas, Rabu (22/3/2023).
Hal ini pun menuai pro dan konta dari berbagai pihak, tak terkecuali para penjual baju bekas di Pasar Senen Jakarta Pusat
Salah satu penjual, Eko merasa heran akan keputusan pemerintah terkait kebijakan larangan baju bekas impor
Khususnya, terkait Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang menilai bahwa penjualan impor ilegal pakaian bekas dapat menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasiona
“Janganlah kami dianggap musuh UMKM. Kepada Bapak UMKM, coba datang ke sini hadapi kami. Coba mana UMKM yang kami musnahkan?” ujar dia
Eko juga berharap pemerintah dapat memberikan solusi kepada para pedagang yang terancam kehilangan pekerjaanny
Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas, Rabu (22/3/2023).
Hal ini pun menuai pro dan konta dari berbagai pihak, tak terkecuali para penjual baju bekas di Pasar Senen Jakarta Pusat
Salah satu penjual, Eko merasa heran akan keputusan pemerintah terkait kebijakan larangan baju bekas impor
Khususnya, terkait Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang menilai bahwa penjualan impor ilegal pakaian bekas dapat menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasiona
“Janganlah kami dianggap musuh UMKM. Kepada Bapak UMKM, coba datang ke sini hadapi kami. Coba mana UMKM yang kami musnahkan?” ujar dia
Eko juga berharap pemerintah dapat memberikan solusi kepada para pedagang yang terancam kehilangan pekerjaanny
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Arie Juliant
Penulis Naskah: Arie Juliant
Video Editor: Arie Juliant
Produser: Ira Gita Natalia Sembirin
#Ramadhan2023 #Ramadhan1444H #JernihBerbagi #JernihkanHarapan