Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bukan Thrifting, yang Dilarang Pemerintah adalah Impor Pakaian Bekas

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan thrifting atau berburu barang bekas.

Ia menyebut budaya thrifting justru bagus untuk recycle produk agar tidak menimbulkan kerusakan alam.

Teten menjelaskan bahwa bentuk kegiatan yang dilarang pemerintah adalah penyelundupan dan impor pakaian bekas.

Teten mengatakan bahwa impor pakaian bekas ilegal akan merugikan pasar industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) melalui Smesco menawarkan solusi dengan menjadi mitra bagi para pebisnis thrifting baju bekas impor.

Hal ini guna mengalihkan usaha thrifting menjadi pemasaran produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: YOI, Xena Olvia

Penulis: Agustinus Rangga Respati

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Filters - Text Me Records _ Jorge Hernandez

#JernihkanHarapan #Thrifting

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau