Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Partai PRIMA: Terbukti KPU Melanggar
Kompas
Kompas.com - 21/03/2023, 14:54 WIB
Partai Prima merespons putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan soal pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atas Putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, kini pihaknya percaya diri bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yg diberikan bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi selanjutnya," ucap Dominggus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Partai Prima merespons putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan soal pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atas Putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, kini pihaknya percaya diri bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yg diberikan bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi selanjutnya," ucap Dominggus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #PartaiPrima #KPU #Pemilu