Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud Tegaskan Dugaan TPPU di Kemenkeu Libatkan Pihak Lain
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nilainya mencapai Rp 349 triliun.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.

Hal itu disampaikan Mahfud usai mengadakan rapat bersama Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Senin (21/3/2023).

Mahfud menekankan bahwa masalah ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.

Beberapa waktu lalu, Mahfud sempat menyinggung ada transaksi janggal di Kemenkeu mencapai Rp 300 triliun.

Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda meluruskan bahwa transaksi itu bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and The Bridge - Nico Staf

#TransaksiJanggal #Kemenkeu #MahfudMD #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau