Kajati DKI Klarifikasi soal Tawaran Restorative Justice pada Kasus David
Kompas
Kompas.com - 20/03/2023, 17:08 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mengklarifikasi soal isu yang menyebut pihaknya memberikan tawaran restorative justice (RJ) untuk kasus penganiayaan David.
Reda membantah dirinya datang menjenguk David untuk menawarkan RJ.
Ia pun meluruskan maksud pembahasan soal RJ saat ditanyai awak media.
Reda menegaskan, pihaknya akan memproses perkara penganiayaan tersebut dengan profesional.
“Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin, hingga tercapai rasa keadilan pada masyarakat,” ujar Reda, Minggu (19/3/2023).
“(Bahasan RJ) Konteksnya ada yang bertanya mengenai RJ terhadap anak AG,” kata Reda seperti dikutip dari Kompas TV.
Reda mengatakan, saat ditanya wartawan, dirinya membahas restorative justice karena jadi bagian dari sistem peradilan anak.
Reda menyebut bahwa kasus AG berdasar pada Undang-Undang Peradilan Anak, sementara David dengan UU Perlindungan Anak.
“Di dalam kedua UU tersebut ada konsep restorative justice yang dinamakan diversi,” ungkap Reda.
Ia pun mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah bentuk pidana berat.
Sementara, restorative justice lebih cocok untuk pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mengklarifikasi soal isu yang menyebut pihaknya memberikan tawaran restorative justice (RJ) untuk kasus penganiayaan David.
Reda membantah dirinya datang menjenguk David untuk menawarkan RJ.
Ia pun meluruskan maksud pembahasan soal RJ saat ditanyai awak media.
Reda menegaskan, pihaknya akan memproses perkara penganiayaan tersebut dengan profesional.
“Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin, hingga tercapai rasa keadilan pada masyarakat,” ujar Reda, Minggu (19/3/2023).
“(Bahasan RJ) Konteksnya ada yang bertanya mengenai RJ terhadap anak AG,” kata Reda seperti dikutip dari Kompas TV.
Reda mengatakan, saat ditanya wartawan, dirinya membahas restorative justice karena jadi bagian dari sistem peradilan anak.
Reda menyebut bahwa kasus AG berdasar pada Undang-Undang Peradilan Anak, sementara David dengan UU Perlindungan Anak.
“Di dalam kedua UU tersebut ada konsep restorative justice yang dinamakan diversi,” ungkap Reda.
Ia pun mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah bentuk pidana berat.
Sementara, restorative justice lebih cocok untuk pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Carissa Lois Tracy
Produser: Abba Gabrillin
Musik: El Secreto - Yung Logos
#KepalaKejaksaanTinggi #RedaManthovani #KasusPenganiayaan #MarioDandy #DavidOzora #QuoteHighlight #JernihkanHarapan