Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Simak Syarat dan Cara Dapat Subsidi Kendaraan Listrik, Dimulai Hari ini

Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik, pada Senin (20/3/2023).

Besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta. Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.

Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Penulis: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator:Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Day Sparkles - Geographer

#JernihkanHarapan #SubsidiKendaraanListrik

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com