Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas dan Ringan, Ini Tanggapan Warga Malang!

MALANG, KOMPAS.TV - Sejumlah warga Malang menumpahkan kekecewaannya, menanggapi vonis bebas dan ringan untuk tiga polisi terdakwa Kanjuruhan.

Mereka menganggap peristiwa Kanjuruhan yang memakan korban 135 jiwa, sebagai tragedi kemanusiaan dan para terdakwa harusnya dihukum berat.

Sebelumnya, dalam sidang hari Kamis (16/03), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus kanjuruhan.

Baca Juga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Menuntut Keadilan di https://www.kompas.tv/article/389041/keluarga-korban-tragedi-kanjuruhan-terus-menuntut-keadilan

Hakim menilai dakwaan jaksa terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak terbukti.

Begitu pula dengan dakwaan terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti memerintahkan eks danki satu Brimob Jatim, AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema.

Selain vonis bebas, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap AKP Hasdarmawan satu tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389044/terdakwa-kanjuruhan-divonis-bebas-dan-ringan-ini-tanggapan-warga-malang
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com