Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Ogah Komentari Rencana Damai antara AG dan David, Serahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan bahwa rencana restorative justice antara AG dan David merupakan wewenang Kejaksaan Tinggi DKI Jakrta.


"Ranah itu ke kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Kantor Humas PMJ, Jumat (17/3/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #MarioDandy #DavidOzora #RestorativeJustice

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com