Alasan Kejaksaan Tawarkan David Berdamai dengan AG
Kompas
Kompas.com - 17/03/2023, 19:52 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David (17) untuk berdamai dengan salah satu pelakuĀ yakni AG (15). Kejati DKI pun akan menerapkan restorative justice terhadap AG jika David dan keluarganya setuju untuk berdamai. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice.
Salah satunya adalah karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Sehingga, ada pertimbangan dari jaksa yakni masa depan dari pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David (17) untuk berdamai dengan salah satu pelakuĀ yakni AG (15). Kejati DKI pun akan menerapkan restorative justice terhadap AG jika David dan keluarganya setuju untuk berdamai. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice.
Salah satunya adalah karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Sehingga, ada pertimbangan dari jaksa yakni masa depan dari pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#David #AG #KasusPenganiayaanDavid #JernihkanHarapan