Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komisi Yudisial Akan Cek Vonis Bebas 2 Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan

Vonis bebas terhadap 2 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.


Sebelumnya, Kedua polisi yang divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.


Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, pihaknya akan mengecek ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam putusan tersebut. 


“Kalau penilaian atas pembuktian itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut.” kata Miko.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Malang, Imron Haqiqi, Irfan Kamil

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#KasusKanjuruhan #KomisiYudisial #Je

rnihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com