Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Begini Kata Wapres soal Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Divonis Ringan

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut vonis ringan kepada terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan merupakan kewenangan lembaga yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.

Ma’ruf Amin menyebut kekecewaan publik atas vonis itu dapat disalurkan melalui upaya hukum lanjutan, yakni banding dan kasasi.

Sebelumnya, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023).

Sementara, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim. Sedangkan, terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama satu tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ardito Ramadhan

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Kurt - Cheel

#JernihkanHarapan #TragediKanjuruhan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau