Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi di Sidang Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus Kanjuruhan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Majelis hakim menilai dakwaan jaksa terhadap terdakwa, AKP Bambang, tidak terbukti.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga Tak Ada Peraturan Tegas, Sebabkan Pejabat dan Penyelenggara Negara Pamer Harta Korupsi? di https://www.kompas.tv/article/388835/tak-ada-peraturan-tegas-sebabkan-pejabat-dan-penyelenggara-negara-pamer-harta-korupsi

Satu terdakwa lain yang divonis bebas adalah Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti, memerintahkan Eks Danki Satu Brimob Jatim, AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah Suporter Arema.

Sementara itu, terdakwa lain kasus kanjuruhan, AKP Hasdarmawan Divonis Penjara 1 tahun 6 bulan. 

Eks Danki Satu Brimob Polda Jatim ini menjadi satu-satunya anggota Polri yang dihukum penjara dalam kasus Kanjuruhan.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai AKP Hasdarmawan lalai dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan banyak korban  meninggal. 

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388844/alasan-hakim-vonis-bebas-2-polisi-di-sidang-tragedi-kanjuruhan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com