Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi dan "Justice Collaborator" Kasus Korupsi

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada para saksi kasus korupsi yang mengajukan permohonan perlindungan.

Dalam hal ini termasuk saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus rasuah.

Negara melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur secara khusus mekanisme dan penanganan terhadap justice collaborator.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution pada Kamis (16/3/2023)

Simak selengkapnya dalam video berikut

Vidieo Jurnalis: TAL, ARI

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator:Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Final Boss - Myuu

#JernihkanHarapan #LPSK

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com