Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Imigrasi Makassar Akan Deportasi WNA Mengemudi Tanpa Izin

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Setelah adanya larangan warga negara asing mengemudi kendaraan bermotor di Bali, kini Imigrasi Makassar juga akan menindak tegas setiap warga negara asing yang tidak memiliki izin mengemudi kendaraan bermotor.

Kantor Imigrasi Makassar bekerjasama dengan rudenim dan polisi akan menindak tegas setiap warga negara asing yang berkendara namun tidak memiliki izin.

Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar, berpedoman pada undang-undang lalulintas yang dimiliki kepolisian. Bagi warga negara asing yang tidak memiliki surat izin mengemudi dan juga tidak melengkapi diri dengan helm dan sebagainya, polisi berhak melakukan tindakan kepada warga negara asing., jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan penindakan berupa deportasi.

#turisasing

#imigrasimakassar

#deportasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388484/imigrasi-makassar-akan-deportasi-wna-mengemudi-tanpa-izin
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com