Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Divonis Bebas, 3 Dakwaan Kasus Kanjuruhan Tidak Terbukti

Surabaya, Kompas TV Jawa Timur - Mantan Kasatsamapta Polres Malang , divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Akp Bambang Sidik Achmadi dinilai tidak terbukti dalam tiga dakwaan kasus Kanjuruhan oleh Jaksa Penuntut Umum . 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya,   menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus kanjuruhan, Akp Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti dalam tiga dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam tragedi Kanjuruhan . 

Baca Juga 1 Terdakwa Oknum Polisi Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas di https://jatim.kompas.tv/article/388496/1-terdakwa-oknum-polisi-kasus-kanjuruhan-divonis-bebas

Usai vonis dibacakan, terdakwa langsung memeluk tim penasihat hukumnya dan langsung berjalan keluar ruang sidang tanpa memberikan statement apapun pada wartawan.

 

#sidang #kanjuruhan #polisi #vonis #polisi #arema

Facebook  : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/388504/mantan-kasat-samapta-akp-bambang-sidik-divonis-bebas-3-dakwaan-kasus-kanjuruhan-tidak-terbukti
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com