Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejari Denpasar Tetapkan 5 Tersangka Pemalsuan KTP WNA

 

DENPASAR. KOMPAS TV - Kejaksaan Negeri Denpasar tetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap pemalsuan dokumen untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara asing.

Kelima tersangka diantaranya 2 WNA berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina. Tersangka lainnya adalah  IWS sebagai pemberi suap yang merupakan kepala dusun, serta IKS dan NKM yang merupakan pegawai honorer Kantor Camat Denpasar Utara sebagai penerima suap.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono mengatakan,  dalam pemeriksaan awal, warga negara asing mengaku memiliki KTP yang  rencananya digunakan untuk membuka rekening bank dan selanjutnya untuk pembelian aset.

Para tersangka dijerat pasal 5 huruf a, b, dan ayat 2,  Undang-Undang Republik Indonesia No 20, tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang, no 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1, ke -1 KUHP, jo pasal 65 ayat ( 1 ) KUHP, dengan acaman penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

#pemalsuanKTP   #denpasarutara  #kejaridenpasar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388446/kejari-denpasar-tetapkan-5-tersangka-pemalsuan-ktp-wna
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com