Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejaksaan Negeri Denpasar Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemalsuan Dokumen Pembuatan KTP WNA

BALI, KOMPAS TV - Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemalsuan dokumen pembuatan KTP warga negara asing. Kelimanya kini dijerat dengan Undang Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kelima tersangka di antaranya dua warga negara asing asal Suriah dan Ukraina sebagai pemberi suap dan satu Kepala Dusun dua orang pegawai honorer kantor camat Denpasar Utara sebagai penerima suap.

Baca Juga 2 WNA di Bali Bayar Puluhan Juta Demi Punya KTP dan KK, Kejaksaan Dalami Indikasi untuk Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/article/388368/2-wna-di-bali-bayar-puluhan-juta-demi-punya-ktp-dan-kk-kejaksaan-dalami-indikasi-untuk-pemilu-2024

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan dalam pemeriksaan awal warga negara asing mengaku memiliki KTP, menurut rencana untuk membuka rekening bank dan selanjutnya untuk pembelian aset.

Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388393/kejaksaan-negeri-denpasar-tetapkan-5-tersangka-suap-pemalsuan-dokumen-pembuatan-ktp-wna
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com