Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Begini Rekaman Percakapan Telepon Istri Dody dan Teddy Minahasa

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana peredaran narkoba terhadap dua terdakwa, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti pada Rabu (15/3/2023).

Dari pihak Dody menghadirkan istri dan ayahnya sebagai saksi fakta.

Istri Dody, mendapatkan telepon dari Teddy Minahasa.

Baca Juga Bukti Rekaman Percakapan Teddy Minahasa saat Telepon Ayah Dody Prawiranegara di https://www.kompas.tv/article/388077/bukti-rekaman-percakapan-teddy-minahasa-saat-telepon-ayah-dody-prawiranegara

Rekaman itu juga diputarkan dalam persidangan.

"Kalau sekarang kondisnya Dody jadi satu sama Anita, lawyernya sama justru memberatkan Dody," ujar Teddy Minahasa kepada istri Dody Prawiranegara.

"Jika ikut sama saya, nanti saya bisa meringankan Dody dan saya bisa meringankan Dody," kata Teddy.

"Nah kalau kita dipisahkan oleh lawyer beginikan susah jadinya, jadi saling menggigit nantinya," Tambah Teddy.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388124/begini-rekaman-percakapan-telepon-istri-dody-dan-teddy-minahasa
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau