Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M
Kompas
Kompas.com - 15/03/2023, 14:17 WIB
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka terhadap Ajudan Pribadi setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah. "Kami sudah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," tegas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Rabu (15/3/2023).
Setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi beberapa hari lalu, Syahduddi mengatakan bahwa terlapor mengakui perbuatannya. "Terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan," ungkap Syahduddi. Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Selebgram yang kerap berswafoto bersama dengan anggota kepolisian itu ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (12/3/2023) di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, nilai kerugian korban atas tindakan Ajudan Pribadi ini sejumlah Rp 1,3 miliar.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka terhadap Ajudan Pribadi setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah. "Kami sudah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," tegas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Rabu (15/3/2023).
Setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi beberapa hari lalu, Syahduddi mengatakan bahwa terlapor mengakui perbuatannya. "Terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan," ungkap Syahduddi. Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Selebgram yang kerap berswafoto bersama dengan anggota kepolisian itu ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (12/3/2023) di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, nilai kerugian korban atas tindakan Ajudan Pribadi ini sejumlah Rp 1,3 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Getaway Powder - DJ Freedem
#AjudanPribadi #Selebgram #KasusPenipuandanPenggelapan #JernihkanHarapan