PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Janggal RP 300 T Tiba di Tangan Kemenkeu
Kompas
Kompas.com - 14/03/2023, 19:04 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data informasi yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun. Data tersebut akhirnya diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait 'transaksi janggal' tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu. Lebih lanjut Ivan menjelaskan, data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data informasi yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun. Data tersebut akhirnya diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait 'transaksi janggal' tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu. Lebih lanjut Ivan menjelaskan, data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
Penulis : Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Oka Ray Pama
musik : Icelandic Arpeggios - DivKid
#PPATK #Kemenkeu #Rp300Triliun #JernihkanHarapan